Senin, 01 Desember 2014

Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang signifikan nilainya dalam menyumbang pendapatan. Karena nilainya signifikan dan memberikan kontribusi yang tinggi dalam pembiayaan APBD, maka sudah selayaknya diperlukan pengelolaan yang baik atas pemungutan PKB dan BBNKB dari wajib pajak.
Pengelolaan atas PKB dan BBNKB meliputi segala aspek manajemen yaitu:
  1. Perencanaan; merupakan tahap awal dalam suatu kegiatan. kesuksesan suatu kegiatan sangat bergantung dalam proses perencanaannya, sehingga perencanaan yang baik akan membuahkan hasil yang baik. Terkait dengan perencanaan pengelolaan PKB dan BBNKB, tahapan yang dilalui salah satunya adalah penyusunan target penerimaan. Penyusunan target hendaknya jangan dibuat asal-asalan, tanpa dasar yang memadai. Untuk mengoptimalkan penerimaan, target hendaknya disusun dengan menggunakan dua data yaitu data dari internal instansi/Dispenda dan data dari eksternal. Penggunaan data internal dapat berupa penggunaan database wajib pajak dan objek pajak yang telah terdaftar. Dengan menggunakan data tersebut, kita dapat menentukan nilai minimal yang dapat kita terima seharusnya dengan kondisi jumlah wajib pajak terdaftar tidak meningkat. Namun, tidak mungkin dalam suatu tahun, tidak terdapat peningkatan wajib pajak yang terdaftar. Kemudian untuk memprediksi peningkatan jumlah penerimaan PKB, dapat digunakan data eksternal berupa data perkiraan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diperoleh dari APBN, BPS, ataupun BI.  Selain perencanaan atas penyusunan target penerimaan, perencanaan terkait pengelolaan PKB dan BBNKB juga tidak terlepas atas perencanaan penggunaan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya dana, manusia, sarana dan waktu. Atas penyusunan rencana juga diperlukan suatu pedoman agar penyusunan rencana menjadi terarah. Pedoman/Standar/Juknis/Juklak diperlukan oleh suatu instansi agar memberikan arahan yang jelas dalam melaksanakan suatu kegiatan.
  2. Pengorganisasian; merupakan suatu aktivitas dalam menyusun organisasi dalam suatu instansi
  3. Pelaksanaan; ........
  4. Pengawasan dan Evaluasi; ...................  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar