Sabtu, 19 Oktober 2013

Peningkatan Kinerja APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)

Di era reformasi ini, tuntutan masyrakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu menyelenggarakan pemerintahannya dengan menerapkan prinsip good governance. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan pemerintahan dihrapkan mampu menjadi ujung tombak pemerintahan dalam penerapan good gevernnance. Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, APIP yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintah; dan
  3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Namun dalam kenyataannya, APIP selaku pengawas internal pemerintah tidak dapat berbuat banyak untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik yang bersifat adminsitratif maupun yang bersifat merugikan negara. Terdapat beberapa kendala yang dialami oleh APIP dalm melaksanakan tugasnya, diantaranya:
  1. Permasalahan SDM;
  2. Permasalahan Tata Kelola;
  3. Permasalahan Pedoman Kerja.